Pengelolaan Limbah
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tidak dapat begitu saja ditimbun, dibakar atau dibuang ke lingkungan , karena mengandung bahan yang dapat membahayakan manusia dan makhluk hidup lain. Limbah ini memerlukan cara penanganan yang lebih khusus dibanding limbah yang bukan B3. Limbah B3 perlu diolah, baik secara fisik, biologi, maupun kimia sehingga menjadi tidak berbahaya atau berkurang daya racunnya. Setelah diolah limbah B3 masih memerlukan metode pembuangan yang khusus untuk mencegah resiko terjadi pencemaran.
Proses pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) melibatkan banyak pihak dengan peran tertentu, dan semua pihak harus taat dengan syarat pelaksanaan dan pengawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Melalui artikel ini, kami akan menjelaskan secara ringkas dan mudah dimengerti, tentang bagaimana proses pengelolaan limbah B3 di wilayah cakupan PT. BINA MARCHIA MANDIRI.
Berikut adalah alur Mekanisme Pengelolaan Limbah B3 Industri :
Berikut adalah alur Mekanisme Pengelolaan Limbah B3 Medis :