Pemanfaatan Limbah B3/Non B3 & Medis
Sesuai peraturan menteri KLH No. 02 Tahun 2008, maka pengelolaan limbah B3 dapat dilakukan dengan pemanfaatan dengan cara reuse, recycle dan/atau recovery. Pemanfaatan tersebut dapat meliputi pemanfaatan limbah B3 sebagai subtitusi bahan baku dan bahan bakar.
Sebagai subtitusi bahan baku, limbah B3 dapat di gunakan untuk bahan baku pembuatan industri batako, industri beton, industri semen atau peleburan logam. Sebagai subtitusi bahan bakar dimana kandungan kalori dari limbah B3 minimal 2500 kkal/kg.
Metode pengolahan limbah B3 dapat dilakukan dengan cara pembakaran melalui insinerator dan pengolahan limbah cair. Limbah yang dapat dibakar di insinerator seperti limbah medis, reject produk, sludge IPAL.