Limbah B3 Tak Boleh Disimpan Melebihi Batas Waktu
Limbah hitam mirip cairan oli yang mencemari pesisir Bandar Lampung sejak 8 Maret 2022, hingga saat ini belum dimusnahkan.
Pelaksana Tugas (Plt) DLH Bandar Lampung, Riana Apriana mengatakan bahwa limbah oli yang diangkut dari kawasan pesisir Kecamatan Panjang hanya disimpan di sekitar kantor.
“Kami nggak bisa buang limbah itu ke Bakung. Seharusnya ini ditindaklanjuti provinsi,”
Menanggapi hal itu, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung menyayangkan sikap DLH yang terkesan tidak mampu menemukan solusi atas limbah oli yang masuk dalam kategori limbah B3 itu.
“Kalau itu masuk kategori limbah B3 apakah sudah disimpan sesuai SOP Pengelolaan limbah B3? Mengapa tidak langsung diserahkan kepada pihak ketiga, karena limbah B3 itu ada batasan waktu penyimpanan sementaranya,” kata Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri.
Irfan mengatakan meskipun di kantor DLH memiliki Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, tidak berarti limbah B3 yang berupa cairan oli dari pesisir Panjang itu bisa disimpan sampai batas waktu tak terhingga atau disimpan melebihi batas waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah.
“Karena melalui Peraturan Pemerintah No. 101 tahun 2014, ambang batas waktu penyimpanan telah diatur berdasar pertimbangan dampak dan resiko sebarannya,” katanya.
Irfan mengatakan berdasarkan kriteria limbah yang dikeluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup, oli bekas termasuk kategori limbah B3. Kode limbah minyak pelumas bekas menurut peraturan pemerintah No 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 adalah B105d.
“Menurut PP Limbah B3 Oli bekas bersumber dari sumber tidak spesifik. Minyak pelumas bekas dari sumber tidak spesifik merupakan Limbah B3 yang pada umumnya bukan berasal dari proses utamanya, tetapi berasal dari kegiatan antara lain,” kata dia.
Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananRepublik Indonesia Nomor P.12/MENLHK/SETJEN/PLB.3/5/2020, Tentang Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, ada beberapa kategori dalam penetapan batas penyimpanan limbah B3.
Pertama, disimpan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 yang dihasilkan sebesar 50 kg (lima puluh kilogram) per hari atau lebih.
Kedua, 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg (lima puluh kilogram) per hari untuk Limbah B3 kategori 1.
Ketiga, 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 yang dihasilkan
kurang dari 50 kg (lima puluh kilogram) per hari untuk Limbah B3 kategori 2 dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik umum atau dari sumber spesifik khusus.