Provinsi Lampung Hasilkan 297,854 Kg Limbah B3 di Tahun 2021
Bandar Lampung – Jumlah limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dihasilkan Provinsi Lampung sepanjang tahun 2021 sebanyak 297,854 kilogram (Kg) .
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Murni Rizal, mengungkapkan jika data tersebut didapat berdasarkan laporan yang dikirimkan oleh kabupaten/kota.
“Untuk LB3 yang di hasilkan Provinsi Lampung sepanjang 2021 sebanyak 297,854 kilogram. Jumlah itu dari kabupaten/kota dan juga RSUD Abdul Moeloek,” kata Murni Rizal saat dimintai keterangan, Minggu (22/5/2022).
Ia merincikan limbah B3 yang dihasilkan oleh RSUD Abdul Moeloek sebanyak 81,649 kg, Kabupaten Pesisir Barat 2,153 kg, Lampung Barat 2,588 kg, Way Kanan 15,471 kg, Lampung Utara 31,702 kg, Tulang Bawang 14,766 kg.
Selanjutnya Tulangbawang Barat 278 kg, Mesuji 1,282 kg, Lampung Tengah 22,141 kg, Metro 48,542, Lampung Selatan 43,642, Tanggamus 147, Pringsewu 5,681, Pesawaran 16,647 dan Bandar Lampung 11,166 kg.
“Untuk Kabupaten Lampung Timur ini tidak pernah melaporkan sama sekali jadi kami tidak ada datanya. Kami juga sudah rutin berkirim surat untuk Kabupaten/kota agar melaporkan timbulan limbah baik itu rumah tangga, limbah B3 dan limbah Covid-19,” terangnya.
Ia mengungkapkan jika setiap kabupaten/kota telah memiliki progam masing-masing dalam menanggulangi limbah B3 lantaran dapat merusak kelestarian lingkungan hidup.
Dikonfirmasi terpisah Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, I Made Bagiasa, meminta kepada pemerintah kabupaten/kota untuk secara rutin melaporkan timbulan limbah medis yang dihasilkan setiap bulannya.
Menurutnya, laporan tersebut penting dilakukan jika sewaktu-waktu data tersebut akan digunakan sebagai rujukan pemerintah provinsi atau pun pemerintah pusat dalam mengambil kebijakan.
“Saat kita akan mengambil kebijakan tentunya yang dibutuhkan adalah data. Maka saya harapkan daerah bisa rutin kirim data dan provinsi juga harus terus mengingatkan,” katanya saat dimintai keterangan.
Ia juga mengungkapkan jika pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup tidak dapat melakukan perlakuan yang sama antara limbah medis dan limbah rumah tangga.
“Limbah medis harus ada penanganan yang khusus karena dia termasuk limbah infeksius dan tidak bisa sama dengan limbah rumah tangga. Maka harus jadi perhatian bersama,” tutupnya. (*)